JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan ditetapkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, 2011-2012. Saat ini Albert dinonaktifkan sementara sebagai Dirut PAS.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mejelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial SA selaku VP Strategic Manajement Office, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta tujuan Banda Aceh gagal mendarat (landing) ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar akibat cuaca buruk, pesawat akhirnya putar balik ke Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Komisaris Garuda Indonesia, Peter F Gontha, mengungkapkan hal tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Demikian juga dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan adanya agenda pergantian pengurus perseroan.